Blog

  • Polda Metro Jaya Sukses Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

    Polda Metro Jaya Sukses Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

    Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

    “Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

    Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

    “Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

    “Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

  • Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

    Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

    Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

    “Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

    Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

    “Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

    “Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

  • Polda Metro Jaya Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

    Polda Metro Jaya Bongkar Penadahan 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta

    Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

    “Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

    Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

    “Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

    “Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

  • Kapolda Metro Jaya: Gerakan pilah sampah penting jaga kebersihan

    Kapolda Metro Jaya: Gerakan pilah sampah penting jaga kebersihan

     

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menghadiri deklarasi Gerakan Pilah Sampah di pedestrian Plaza Festival, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/05/2026). (Dok. Istimewa)

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menghadiri Deklarasi Gerakan Pilah Sampah yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta. Asep mendukung gerakan pengolahan di Jakarta untuk menjaga Ibu Kota kian nyaman.
    Deklarasi Gerakan Pilah Sampah sekaligus pencanangan HUT ke-499 Jakarta bertajuk ‘Jaga Jakarta Bersih; Pilah Sampah’ di pedestrian Plaza Festival, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/05/2026).

    Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban memilah sampah dari sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran maupun tempat usaha. Asep mengatakan gerakan pilah sampah menjadi langkah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.

    Baca juga:
    Sampah di Jakarta 8 Ribu Ton/Hari, Menteri LH Dukung Gerakan Pilah Sampah
    “Gerakan ini sangat positif untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan lingkungan. Kami mendukung upaya bersama menjaga Jakarta tetap bersih dan nyaman,” kata Asep.

    Menurut Asep, persoalan sampah tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Kalau dilakukan bersama-sama dan dimulai dari hal kecil seperti memilah sampah, tentu dampaknya akan besar untuk lingkungan,” ujarnya.

    Polda Metro Jaya mendukung gerakan pilah sampah yang diinisiasi Pemprov Jakarta sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di tengah meningkatnya volume sampah di TPST Bantargebang.

    Kehadiran Asep bersama pejabat dan tokoh lainnya dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam mendukung program kebersihan lingkungan sekaligus rangkaian perayaan HUT ke-499 Jakarta menuju usia 500 tahun pada 2027 mendatang.

    “Saya meyakini membangun Jakarta tidak bisa sendiri. Persoalan sampah salah satunya. Maka hari ini, sesuai dengan Instruksi Gubernur, kita akan mengadakan gerakan untuk pilah sampah,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sambutannya pada acara Deklarasi Gerakan Pilah Sampah.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menghadiri deklarasi Gerakan Pilah Sampah sekaligus pencanangan HUT ke-499 Jakarta bertajuk ‘Jaga Jakarta Bersih; Pilah Sampah’ di pedestrian Plaza Festival, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/05/2026). (Dok. Istimewa)
    Pramono menyebutkan gerakan ini akan dilakukan secara serius. Mantan Seskab tersebut berharap persoalan sampah dapat segera terselesaikan.

    “Mudah-mudahan persoalan pilah sampah ini bersama dengan pemimpin lapangan, kita lakukan dengan sungguh-sungguh dan serius menjadi gerakan baru bagi Jakarta untuk memilah sampah ini,” katanya.

  • Hati Hati Dampak Narkoba Pada Otak

    Hati Hati Dampak Narkoba Pada Otak

    Narkoba merusak otak karena zatnya langsung mengganggu cara kerja sistem saraf dan komunikasi antar sel saraf. Dampaknya bukan cuma “bikin teler” sesaat, tapi bisa mengubah struktur dan fungsi otak dalam jangka panjang.

    Ini poin utamanya:

    *1. Mengganggu neurotransmitter*
    Otak kita bekerja lewat sinyal kimia bernama neurotransmitter, seperti dopamin yang bikin kita merasa senang. Narkoba seperti sabu, kokain, atau ekstasi memaksa otak melepas dopamin dalam jumlah besar secara paksa. Lama-lama otak jadi malas memproduksi dopamin alami. Hasilnya: orang jadi sulit merasa bahagia tanpa narkoba, gampang cemas, depresi, dan kehilangan motivasi.

    *2. Merusak struktur dan fungsi otak*
    – *Korteks prefrontal*: Bagian otak untuk ambil keputusan, kendali diri, dan logika. Narkoba melemahkan bagian ini, makanya orang yang kecanduan sering impulsif dan sulit berhenti meski tahu itu bahaya.
    – *Hippocampus*: Pusat memori dan pembelajaran. Zat seperti ganja dan alkohol bisa mengganggu pembentukan memori baru. Itu sebabnya sering lupa atau sulit fokus.
    – *Sistem reward*: Otak jadi hanya merespon narkoba sebagai sumber kesenangan. Hal-hal normal seperti makan, belajar, atau kumpul keluarga jadi terasa hambar.

    *3. Kerusakan fisik pada sel otak*
    Beberapa jenis narkoba seperti inhalan atau lem bisa membunuh sel saraf secara langsung karena sifatnya beracun. Sedangkan narkoba suntik berisiko tinggi menyebabkan infeksi otak karena jarum tidak steril.

  • Kapolda Metro Jaya Bersama Wakapolda Silaturahmi dengan Sabuk Kamtibmas, Ajak Bersama Jaga Lingkungan yang Aman dan Tertib

    Kapolda Metro Jaya Bersama Wakapolda Silaturahmi dengan Sabuk Kamtibmas, Ajak Bersama Jaga Lingkungan yang Aman dan Tertib

    Jakarta — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono serta sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya, menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Sabuk Kamtibmas di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

    Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat komunikasi dan kebersamaan antara Polda Metro Jaya dengan Sabuk Kamtibmas. Sabuk Kamtibmas dinilai memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Sabuk Kamtibmas merupakan mitra masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Karena itu, kehadiran mereka juga dapat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif.

    “Sabuk Kamtibmas memiliki peran penting dalam membantu menjaga lingkungan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari kepedulian bersama untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib,” ujarnya.

    Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, semangat Jaga Jakarta tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian bersama. Ia mengajak Sabuk Kamtibmas untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan kepolisian serta ikut menciptakan suasana yang tertib dan damai.

    “Menjaga Jakarta harus dilakukan bersama-sama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, silaturahmi seperti ini penting untuk memperkuat kolaborasi dan saling peduli,” katanya.

    Melalui kegiatan ini, Polda Metro Jaya berharap hubungan dengan Sabuk Kamtibmas semakin erat. Selain menjadi sarana silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk membangun kedekatan antara kepolisian dan masyarakat secara humanis.

    “Terima kasih kepada Sabuk Kamtibmas yang selama ini ikut hadir dalam menjaga lingkungan. Mari kita rawat kebersamaan ini dan bersama-sama menjaga Jakarta agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

  • Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Sindikat Peredaran Sabu 16 Kg

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Sindikat Peredaran Sabu 16 Kg

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa Barat.

    “Pada hari selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, kami telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial RS (32) dan H (35),” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, Jumat (8/5/26).

    Pengungkapan kasus ini, ujarnya, bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak hingga akhirnya menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

    “Kami melakukan pengamanan terhadap dua orang laki-laki ini di TKP pertama dijalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojong Sari, Kota Depok kami dapat mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 3 Kilogram,” jelasnya.

    Selanjutnya, dari pengembangan kasus di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari, penyidik kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau. Selain narkotika, penyidik juga menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut.

  • Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

    Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
    Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

    Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

     

     

    Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

  • GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

    Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

    Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

    GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

    Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

    Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

    Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)

  • Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

    Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

     

     

    Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

    “Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

    Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

     

     

     

    “Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

    “Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.